Potretkota.com - Sejumlah ahli yang hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi kolam pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya menyoroti aspek perizinan APBS, kewenangan pejabat penerbit izin, hingga batas tanggung jawab hukum dalam pekerjaan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., menyoroti aspek kewenangan dalam penerbitan izin, khususnya terkait izin Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Baca juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
Menurut Radian, apabila sebuah izin usaha telah diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, maka keputusan administrasi tersebut harus dianggap sah sepanjang belum ada pembatalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Yang bertanggung jawab terhadap izin yang telah dikeluarkan adalah badan atau pejabat yang mengeluarkan izin, bukan pemohon atau pemegang izin," ujar Radian dalam persidangan, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila kemudian ditemukan persoalan dalam proses penerbitan izin, maka aspek tanggung jawab harus dilihat dari kewenangan dan tindakan pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut.
Selain membahas aspek izin, Radian juga menjelaskan mengenai kedudukan badan usaha dalam perspektif hukum. Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan induknya.
"Kalau anak perusahaan, bukan BUMN," kata Radian Salman.
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tidak setiap kerugian dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Baca juga: Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal
Menurutnya, suatu kerugian dapat muncul akibat persoalan administrasi yang mekanismenya berbeda dengan tindak pidana. "Jangan semua kerugian negara merupakan korupsi," ujar Nur Basuki.
Dalam sidang, Nur Basuki juga menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran dalam hubungan kontraktual, maka penyelesaiannya dapat berada dalam ranah perdata berupa wanprestasi, bukan serta-merta menjadi perkara pidana.
Menurutnya, aspek kerugian harus dilihat secara menyeluruh, termasuk hubungan hukum, kewenangan, serta unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar perkara korupsi. "Melanggar perjanjian adalah wanprestasi. Kalau tidak melanggar undang-undang, maka tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana," jelasnya.
Nur Basuki juga menyampaikan pandangan terkait kekayaan BUMN. Menurutnya, perlu ada pembatasan yang jelas mengenai kedudukan keuangan perusahaan BUMN dalam konteks hukum pidana korupsi. "Uang BUMN bukan uang negara," ujarnya.
Baca juga: Sosialisme Indonesia sebagai Jawaban atas Ketimpangan dan Tantangan Keadilan Sosial
Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr. Muhammad Arif Setiawan juga menyoroti aspek perizinan dalam perkara tersebut. Menurutnya, perizinan merupakan bagian dari ranah hukum administrasi negara. Sepanjang izin tersebut masih dianggap sah dan belum dibatalkan, maka pemegang izin memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatannya.
"Perizinan masuk administrasi. Selama dipandang sah, maka perbuatan melawan hukum menjadi tidak relevan. Terdakwa menggunakan izin yang sudah disiapkan," tambahnya.
Arif Setiawan juga menambahkan, penerapan pidana dalam pelanggaran administrasi harus menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium. "Kalau ada sanksi administrasi, pidana merupakan ultimum remedium," urainya.
Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga turut memberikan pandangan. Ia menilai apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan hubungan kerja sama, maka persoalan tersebut terlebih dahulu harus dilihat dari aspek kontraktual. "Kalau ada pelanggaran, jatuhnya wanprestasi," imbuh Sogar Simamora. (Hyu)
Editor : Redaksi