Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Sidang yang menjerat terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, yang merupakan mantan tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni dari Partai NasDem, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/8/2026).
Baca juga: Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep
Dalam persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV, kepala desa, hingga pemilik toko bangunan.
Direktur Rumah Swadaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), M. Salahudin Rasyidi, menyatakan ada 7 Anggota DPR RI Luar Dapil Usulkan Bedah Rumah di Sumenep. Mereka di antaranya Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, serta Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Sementara, Sultan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas teknis dalam pelaksanaan program tersebut. "Kami hanya teknis saja," singkatnya.
Sultan juga menjelaskan bahwa terdapat pergeseran alokasi bantuan BSPS yang berkaitan dengan aspirasi Komisi V DPR RI. Menurutnya, pada Juli 2024 alokasi bantuan yang semula diperuntukkan bagi Kota dan Kabupaten Kediri dialihkan ke Kabupaten Sumenep.
"Total sebanyak 133 unit dari Kota dan Kabupaten Kediri yang bergeser ke Sumenep," jelas Sultan.
Baca juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Selain Sumenep, kata Sultan, program bantuan rumah tersebut juga sempat direncanakan untuk wilayah Bangkalan dan Sampang.
JPU juga menghadirkan saksi, yakni Wicky Arya Pradana, staf PPPK Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV; Erick Ady Novendra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II BP2P Jawa IV; Made Widiadnyana Wardiha, Kepala Seksi Pelaksanaan pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Selain itu, turut diperiksa para kepala desa yang terkait dengan pelaksanaan program BSPS, yakni Hasyim (Kepala Desa Belluk Kenek), Eko Wahyudi (Kepala Desa Prenduan), H. Sairuddin (Kepala Desa Kiaok), serta Makmur (Kepala Desa Bareng, Ponorogo).
Persidangan juga menghadirkan dua pemilik toko bangunan sebagai saksi, yaitu Ach. Taufikur Rahman, pemilik UD Putra Abadi, dan Arman Tijar, pemilik UD Belitung Mart.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran. (Hyu)
Editor : Redaksi