Potretkota.com - Seorang pegawai klinik di Surabaya diduga menggunakan ambulans tempatnya bekerja untuk mengangkut kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dicurinya dari sejumlah taman dan trotoar.
Kasus pencurian aset pemerintah tersebut terungkap setelah petugas Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah kursi besi di sebuah tempat pengepul besi tua. Setelah ditelusuri, kursi-kursi tersebut diketahui merupakan aset Pemkot Surabaya yang sebelumnya hilang dari sejumlah lokasi.
Baca juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Temuan itu kemudian dilaporkan dan diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Gubeng. Polisi selanjutnya menangkap Naufal Hidayah (30), warga Sumenep, Madura, yang diketahui bekerja di salah satu klinik di kawasan Gubeng, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Naufal memanfaatkan ambulans klinik untuk mengangkut kursi besi hasil curiannya. Aksi tersebut dilakukan pada malam hari.
Polisi menyebut, pelaku mengambil kunci ambulans secara diam-diam sebelum menggunakannya untuk membawa kursi besi yang telah dicuri dari sejumlah lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi, mengatakan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda. "Pelaku melakukan pencurian sebanyak tujuh kali dengan memanfaatkan ambulans milik klinik untuk mengangkut kursi besi hasil curian," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Dari tujuh kursi besi yang dicuri, tiga unit di antaranya telah dijual kepada pengepul besi tua dengan harga Rp500 ribu per unit. Sementara empat kursi lainnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Tiga kursi sudah dijual ke pengepul besi tua, sedangkan empat kursi berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Ipda Dwi.
Akibat pencurian tersebut, Pemkot Surabaya disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian aset pemerintah tersebut.
Baca juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
"Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat," tambah Ipda Dwi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga menyita empat kursi besi dan ambulans yang digunakan pelaku sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. (KF)
Editor : Redaksi