Potretkota.com - Nunik Indah Rini binti Amirudin, buronan terpidana ke 13 atas kasus penipuan, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa, (20/10/2026). Nunik ditangkap sekitar pukul 13.45 WIB, saat sedang berada di salah satu restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat.
PLH Kasi (Pelaksana Harian Kepala Seksi) Intel Kejari Surabaya, Fendi Nugroho mengatakan, Nunik diamankan atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Nunik Indah Rini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
“Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada terpidana,” kata Fendi dalam pers rilisnya.
Fendi mengungkapkan, proses penangkapan bermula pada pukul 09.30 WIB ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan DPO di wilayah Surabaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan (open tracking) terhadap Nunik dan terus melakukan pengawasan.
Baca juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara
“Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendeteksi keberadaan terpidana yang sedang menyantap makan siang di sebuah restoran cepat saji dan langsung mengerahkan Tim Tabur menuju lokasi,” ungkap Fendi.
Tim Tabur tiba di lokasi restoran pada pukul 13.25 WIB dan langsung melakukan pengintaian guna memastikan identitas target. Setelah memastikan bahwa orang tersebut benar adalah Nunik Indah Rini, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya gangguan maupun ancaman yang berarti.
Baca juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Setelah berhasil diamankan dari lokasi, Tim Tabur beserta terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya pada pukul 14.15 WIB. Terpidana kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. Sebagai langkah akhir dari proses penegakan hukum, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Surabaya.
“Tentunya untuk menjalani eksekusi masa hukuman sesuai dengan putusan yang berlaku,” tandas Fendi. (TON)
Editor : Redaksi