Potretkota.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang Mintarja yang selama hampir sembilan tahun menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Lansia
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Tabur saat berada di wilayah Kapas Krampung. Ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindari kewajiban hukum,” ujarnya, Rabu, (06/05/2026).
Kasus yang menjerat Mintarja bermula pada 2012, saat ia melakukan transaksi pembelian sejumlah barang dari beberapa perusahaan dengan menggunakan bilyet giro yang tidak dapat dicairkan.
Ia tercatat mengambil spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari sejumlah bank, namun saat jatuh tempo, saldo rekening tidak mencukupi.
Baca Juga: PN Surabaya Terbitkan Penetapan RJ Pertama Pasca KUHAP Baru
“Akibat perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total mencapai Rp591 juta,” kata Putu.
Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman. Saat ini, Mintarja telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017, dengan vonis pidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Putu menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
“Ini menjadi pesan tegas bagi para terpidana lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” tegasnya. (Tono)
Editor : Redaksi