Potretkota.com - Beri Luky (21), Hyeronimus Janga (25), Victorianus Ngan (21), Bernadinus Tiwu (24) dan Yoseph Kopertino Kota (21), kelimanya warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap saat berjudi di kawasan di Sambisari Gang 2 Surabaya.
Kapolsek Tandes Porestabes Surabaya Kompol Kusminto mengatakan, dari pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti 2 set kartu remi serta uang tunai Rp 521. “Para penjudi tertangkap saat berkumpul di dalam rumah kost, alasanya mengisi waktu luang,” katanya, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Akibat perbuatannya, kelima warga NTT kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksima 10 tahun penjara. (Jar)
Baca juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
Editor : Redaksi