Ratusan wartawan dari media elektronik, cetak dan online yang biasa bekerja di pos masing-masing, wilayah Selatan, Timur, Barat dan Utara berkumpul berbagi kegembiraan, di Gedung Empire Palace Surabaya.
Potretkota.com - Seminar Journalism Is Not Crime-Hoax Vs UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Wartawan Hukum (Pokja Wankum) Surabaya, mengundang nara sumber dari Polda Jatim beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim dan Ikatan Pengacara Himpunan Indonesia (IPHI), Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Surabaya Tuan Rumah Regional Leader Forum 2025
“Alhamdulilah, acara telah berjalan lancar dan sukses. Kami pun sangat berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari seluruh pokja se Surabaya, juga para Pimpinan Media dan para Kabiro, yang menyempatkan hadir dalam acara seminar ini,” kata Ketua Pokja Wankum Nyuciek Asih.
Perempuan yang akrab dipanggil Ucik ini mengaku, seminar ini digelar untuk mengkaji lebih dalam manfaat dan dampaknya terhadap produk jurnalistik, terutama berita hoax. “Akhir-akhir ini kami sangat miris melihat banyaknya informasi hoax. Jadi melalui seminar ini kami berharap bisa memberikan wawasan yang luas tentang hoax dan UU ITE kepada masyarakat pada umumnya, dan khususnya kepada pekerja jurnalis,” imbuhnya, berharap agar jurnalis dan penegak hukum tetap menjadi mitra kerja yang baik dan saling membutuhkan, agar tercipta keterbukaan publik yang baik.
Baca juga: Sumpah Pemuda di Taman Budaya
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan, jurnalis memiliki tanggung jawab dalam memerangi hoax. “Untuk memerangi hoax ini, salah satunya yaitu dengan cara sekali-kali berita yang berisi hoax ini ditulis bahwa itu merupakan berita hoax, sehingga berita itu tidak lagi tak dipercayai oleh masyarakat,” terangnya.
Ditempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi dari Kejati Jatim, mengatakan bahwa seorang wartawan harus memenuhi beberapa kriteria. “Seperti halnya jaksa, kan jelas harus S1 (sarjana) hukum dan menempuh pendidikan sebagai jaksa. Dan juga harus berbadan hukum seperti PT, atau bisa juga yayasan. Kalau perusahaannya tidak seperti itu, apakah bisa wartawannya dianggap jurnalis,” paparnya.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Teruslah Bergerak
Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Machmud Suhermono berharap agar tidak ada lagi jurnalis yang berurusan dengan hukum akibat pemberitaan. Untuk menghindari hal itu, Machmud mewanti-wanti agar para wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalis.
Sedangkan menurut Abdul Malik selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP IPHI mengaku sangat dekat dengan kalangan wartawan di Surabaya. Pasalnya, sebagai advokat dirinya juga sangat diuntungkan oleh wartawan. “Sebagai advokat seperti saya, kami sangat membutuhkan wartawan. Makanya antara advokat dan wartawan ini sama-sama saling membutuhkan,” pungkasnya. (Tio)
Editor : Redaksi