Jadi Korban Tabrakan Driver Ojol Masuk Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Achmad Hilmi Hamdani seorang driver ojek online (ojol) ini bernasib buruk, dirinya diadili karena ditabrak oleh Miftakhul Effendi oknum Provos Marinir, di Jalan Mastrip Surabaya.

Saat ditemui Potretkota.com, terdakwa Hilmi merasa heran. Dirinya yang sebenarnya jadi korban tabrakan, malah dijadikan terdakwa. "Saya dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang dimasukan ke penjara," aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya menilai, bahwa terdakwa dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Mayat Kedua Pencari Ikan asal Blora yang Tenggelam di Sungai Brantas Akhirnya Ditemukan

Menurut Denny, didalam berkas dakwaan, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara. Sehingga menewaskan penumpangnya yaitu (korban) Umi Insiyah.

Dijelaskan dalam dakwaan, Selasa (17/4/2018) lalu, Hilmi mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastri Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa ditabrak berlawasan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.

Baca juga: Pencari Ikan asal Blora Tewas Tenggelam di Sungai Brantas

Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru