Potretkota.com - Diduga terlibat amblesnya tanah di Raya Gubeng Surabaya, anak Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya Fuad Benardi diperiksa oleh Subdit IV Tipidter Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Saat keluar dari ruangan Subdit IV Tipidter Polda Jatim, Fuad Benardi kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya dipanggil terkait tanah Gubeng ambles. "Ya.. sebagai saksi, masalah Gubeng itu lo. Tadi sejak jam 09.00 Wib (pagi). Saya tidak tau apa-apa masalah itu, tanya kepada penyidiknya aja," katanya, Selasa (26/3/2019).
Baca Juga: Dump Truk Overload Sasak Minibus dan Pick Up, Makan Korban Jiwa
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, pemeriksaan Fuad sebagai pendalaman bagian perizinan proyek tersebut setelah penetapan tersangka dari perusahaan. "Kami tidak tebang pilih. Kami ingin membuktikan siapa saja di Jawa Timur yang terlibat masalah Gubeng ya kami periksa perizinannya," akunya.
Pihak polda jatim juga tetap masih menelusuri terkait dugaan keterlibatan Fuad Benardi di bidang perencanaan dan perizinan perusahaan proyek. "Bagian yang berkaitan ijin keluar tentunya ada sesuatu siapa yang mengeluarkan ijin, mengurusnya, membuatnya, yang kami panggil," tambah Frans.
BERITA TERKAIT: Polisi Beberkan Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng
Sedangkan, salah satu warga yang terkena dampak amblesnya tanah gubeng, yakni Tatiek Effendi yang tinggal di Jalan Bali, Gubeng Surabaya. Mengaku masih kecewa dengan perbaikan selama ini yang masih belum tuntas 100 %.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Terbalik usai Tabrak Trotoar
"Waktu itu rumah sebelah kanan kiri saya itu bagaikan jurang, namun sudah diperbaiki pager rumah saya. Tapi perbaikan tersebut sampai sekarang belum terselesaikan 100 %. Beberapa bagian masih mangkrak belum dilanjutkan," keluh Tatiek Effendi yang juga sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.
Tatiek juga menambahkan bahwa soal tanah ambles digubeng Surabaya, agar harus ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum. "Kalau pun misalnya ada indikator anak Wali Kota Surabaya terlibat perkara kasus tanah ambles, atau siapapun itu, saya harap Polda Jatim tetap menindak lanjuti. Dan jangan sampai hukum tajam dibawah tumpul diatas," paparnya.
Seperti diketahui, Selasa (18/12/2018) malam, Jalan Raya Gubeng ambles sekitar meter dan lebar 60 meter. Meski tidak ada korban jiwa, namun lalu lintas jalan terganggu hampir beberapa minggu.
Baca Juga: Pengendara Motor Sport Tewas di Frontage Ahmad Yani
Diduga, amblesnya jalan akibat salah hitung proyek perluasan pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam.
Setelah sebulan melakukan pemeriksaan, Polda Jatim akhirnya menetapkan beberapa petinggi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka. Mereka ada Direktur Utama bernisial BS, Manager bernisial RW dan AL. Sedangkan tersangka lain dari PT Saputra Karya (SK) yakni, Engineering Supervisor berinisial LAH, Project Manager berinial RH dan A. Keenam tersangka disebut Kapolda, melanggar Pasal 192 ayat 1 junto 55 KUHP dan UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (SA)
Editor : Redaksi