Potretkota.com - Memanfaatkan suasana ramai, Andrianis Febby Anne (28) saat berbelanja pakaian di Royal Plasa, telah mencuri handpone (HP) milik penjaga toko baju Anbar Krismayana.
Akibat perbuatannya, terdakwa Andrianis Febby Anne dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Baca Juga: LSM di Pasuruan Protes Terduga Pencuri Celana Dalam Dimassa
Menurut Ambar, saat itu HP Xiaomi Redmi 5A miliknya telah kehabisan baterai. Selagi melayani pelanggan, HP warna abu-abu seharga Rp 1,7 juta kemudian dicash. “Setelah mengambil HP, terdakwa lalu meniggalkan toko. Lalu saya teriaki maling dan ditangkap oleh security,” katanya, di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: Pencuri Motor Kurir Paket di Gatot Subroto Pasuruan Didor Kakinya
Pernyataan korban tidak dibantah oleh terdakwa Andrianis Febby Anne. “Iya benar Pak Hakim,” singkatnya. (Tio)
Editor : Redaksi