Potretkota.com - Dipecat tanpa alasan sebagai Dosen Fakultas Teknik (FT) Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Iwan Wahyu Susanto, telah menggugat Musyafak Rouf selaku Ketua Yayasan Unsuri ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan juga menyeret Plt Rektor Unsuri Sudjai.
Penggugat menilai, Musyafak terlalu arogan asal pecat dosen. Tindakan politisi PKB itu juga diarahkan kepada Rektor, Staff Sekretaris Unsuri, dan Dekan Fakultas Agama Islam (PAI). Hal itu, yang kemudian menjadikan Iwan memberanikan dirinya untuk melawan dengan melayangkan gugatan hukum ke PN Sidoarjo.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
“Gugatan ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Tapi untuk mereka yang telah didholimi. Agar tidak ada yang dipecat dengan semena-mena seperti saya,” kata Iwan Wahyu Susanto, Rabu (27/8/2019).
Dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor: 069/YAY/DPs/UNS/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019, Iwan Wahyu Susanto menyampaikan, seharusnya Ketua Yayasan Unsuri memberikan surat peringatan terlebih. “Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba saya diberi SK pemecatan. Tidak hanya saya yang kaget. Para mahasiswa saya pun juga terkejut atas pemecatan saya,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara
Pria dua anak ini dipecat karena dianggap melakukan tindakan tidak terpuji, sehingga merugikan nama besar Unsuri. “Alasan pemecatan karena saya dianggap masuk gerbong kelompok mosi tidak percaya terhadap bendahara yayasan, bapak Drs. Jeje Abd. Rozak, M. Ag,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Iwan Wahyu Susanto bulan Juli 2019, ditugaskan untuk menyiapkan sidang skripsi bagi para mahasiswa tingkat akhir. Selain sebagai dosen tetap, dirinya juga menjabat sebagai kepala Biro Adminisitrasi Umum dan kepegawaian (BAUK).
Baca Juga: Kejati Jatim Baru Selidiki Hibah Tahun 2017 Senilai Rp65 Miliar
Sidang perdana gugatan perkara No 216/Pdt.G/2019/PN SDA atas terbitnya SK pemecatan yang dilakukan oleh ketua Yayasan Unsuri Surabaya terhadap rektor, dosen tetap dan beberapa pegawai tetap berlangsung di PN Sidoarjo, Selasa (27/8/2019). Namun, karena tergugat Musyafak Rouf dan Sudjai tidak hadir, sidang ditunda minggu depan. (Qin)
Editor : Redaksi