Perdes Galian C Dusun Betro Pasuruan Disoal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Galian C yang ada di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan sendiri dari berbagai pihak. Alasannya, selain dianggap merusak lingkungan, ad Perdes tentang Tambang mendadak ada.

Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosunyo, Cariyono mengatakan, Perdes tambang galian C dari dulu tidak ada. “Selama saya menjadi BPD tahun 2013 sampai tahun 2018, tidak ada yang namanya Perdes tambang. Kalau memang ada Perdes tambang mestinya saya di beri tahu dan di undang rapat musyawarah desa serta memberikan pernyataan tanda tangan. Jadi Perdes tambang di Wonosunyo menurut saya tidak ada,” katanya, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Mengenai jalan yang dilalui kendaraan setiap hari oleh Dumtruck milik tambang, Cariyono mengakui bahwasanya setahu saya jalan yang dilintasi setiap hari itu wewenangnya pemerintah derah bukan jalan desa. “Dan letak jalan yang di portal itu berada di tengah-tengah alas (Hutan lindung). Untuk retribusi atau karcis tersebut buatan desa,” ujar Cariyono.

BACA JUGA: Pertambangan ILegal di Pasuruan Beraktivitas Santai

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Hal senada diungkapkan Kasun Wonosunyo dua, Kristiawan. Menurutnya, dari dulu sampai saat ini 2019 tidak ada yang namanya Perdes tambang apalagi di Desa Wonosunyo, Kabupaten Pasuruan.

“Dan saya selama menjabat menjadi Kasun dari dulu tidak pernah dengar Perdes tambang. Mengenai Desa Wonosunyo terbagi menjadi dua yaitu Desa Wonosunyo 1 dan Desa Wonosunyo 2. Mestinya secara logika kalau ada Perdes tambang semua perangkat desa Wonosunyo satu dan dua pasti mengetahuinya dan ikut hadir dalam rapat musyawarah desa,” tambah Kristiawan.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Wonosunyo Saleh mengaku, Perdes tambang di Desa Wonosunyo sudah ada dari dulu. “Perdes tambang di sahkan pada tahun 2016 hingga sampai saat ini tahun 2019 masih tetap berjalan. Untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sudah ada,” akunya. (Mat)

Berita Terbaru