Tersangka SDN Gentong Tidak Dijerat Pasal Korupsi

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ambruknya Gedung SDN Gentong Pasuruan yang menewaskan guru dan siswi serta puluhan siswa siswi yang mengalami luka, Polda Jatim menetapkan 2 tersangka. Keduanya warga asal Kota Pasuruan., Dendik sebagai Pelaksana (39) dan Sutiadji Efendi sebagai Mandor (56).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, bahwa ambruknya gedung sekolah tersebut diakibatkan dalam pengerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan antara lain besi kolom cor yang seharusnya di isi 4 cuma di isi 3 serta ukuran besi juga banci dan pasir yang digunakan bukan pasir Lumajang.

Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

"Saat dilakukan uji tes dengan mengunakan alat hemmer pada beton cor angaka menunjukkan 10 yang pada umumnya sekitar 20 lebih," kata Gidion kepada Potretkota.com di depan Gedung Direskrimum Polda Jatim, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak

Meski ditemukan koruspsi, pihaknya hanya menjerat keduanya dengan Pasal 360 KUHP dan Pasal 359 KUHH atas kelalaian kerja yang membuat orang lain meninggal dunia. "(Korupsi) itu bagian Krimsus. Kita hanya fokus terhadap tindakan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia," jelas Gidion.

Baca Juga: Krisis Pendidikan dalam Perspektif Freire dan Ki Hadjar Dewantara

Sementara, Dendik mengaku, untuk menggarap renovasi 4 kelas dan penambahan tembok 1 meter, serta pemasangan atap menggunakan gafalum dapat kucuran dana dari Pemrintah Rp 250 juta. (Tio)

Berita Terbaru