Potretkota.com - Adanya pengulangan pemilihan Ketua RW (Rukun Watga) seharusnya tidak terjadi. Karena, kalau prosedurnya sudah dipenuhi tidak perlu ada pengulangan. Hal itu, disampaikan Arif Fathoni saat menanggapi maraknya pemilihan ulang Ketua RW di beberapa kelurahan di Surabaya.
Setelah di Sawunggaling Kecamatan Wonokromo, pemilihan Ketua RW diulang, Hal itu pula dialami Ketua RW 9 Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir, yang menang saat pemilihan langsung tanggal 24 November 2019 lalu harus gigit jari. Meski sudah dilantik tanggal 6 Desember 2019, pihak Kecamatan Semampir ingin ada pemilihan ulang.
Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final
Menurut Fathoni, pemilihan Ketua RW memenuhi syarat sebagaimana yang sudah diatur dalam Perwali 29 tahun 2019, sebenarnya tidak usah dipermasalahkan. "Kalau sudah memenuhi prosedur pemilihan sebenarnya tidak ada masalah," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya tersebut pada Potretkota.com, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Hal itu juga disampaikan Anggota Komisi A, Syaifuddin Zuhri, harusnya pemilihan ketua RW tidak ada gegeran. Apalagi, menurutnya RW terplih sudah memenuhi persyaratannya. "Ketua RW kan harus dipilih oleh ketua RT yang baru. Tidak boleh dipilih oleh Ketua RT yang lama, itu jelas," tegasnya.
Namun, kata Syaifudin, bila syarat itu sudah terpenuhi ternyata masih ada masalah dan camat menganulirnya, perlu dipertanyakan. "Syarat sudah terpenuhi, tapi masih dipermasalahkan hingga diulang lagi, ga beresnya dimananya," ungkapnya.
Sepeti diketahui, Camat Semampir Pemkot Surabaya, Siti Hindun Robba Humaidiyah melalui staf Kasi Pemerintahan Heri berdalih hanya sebatas memfasilitasi saja dan tetap akan menggelar pilihan ulang.
Baca Juga: Pilkada Surabaya 2024, Kotak Kosong Menang Semua Senang
"Kami disini hanya memfasilitasi dan dikonfrontir adanya laporan dari beberapa RT terkait adanya permasalahan pemilihan di RW 09, sehingga atas kesepakatan para pihak akan dilakukan pemilihan ulang," kata Heri, diruang kerjanya.
Menurut Heri, pemilihan ulang RW bukan dasar setinggan pihak Kecamatan. "Terkait pemilihan ulang bukan inisiatif dari kecamatan, ini atas kesepakatan para pihak," dalihnya.
Heri juga menyebut, perubahan Surat Keputusan (SK) ataupun pelantikan ulang itu sah-sah saja atas kesepakatan bersama. "Yang bisa merubah (gugur) adalah kesepakatan warga, Camat ga bisa merubah. Siapapun (termasuk) Bupati, Walikota, Gubernur atau Presiden pun ga bisa merubah. Pihak kecamatan sebatas menyelesaikan gimana dua kubu ini bisa rukun dan bersatu. Dan SK itu bukan tertinggi tapi yang tertinggi itu kesepakatan," cetus Heri, bahwa pilihan ulang berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Kelompok Kotak Kosong Terus Sosialisasi Pemenangan
Informasi beredar, pemiihan ulang diduga karena mantan RW 9 yaitu Suratno dan beberapa RT tidak terima atas kekalahannya. Alasanya, panitia diangap tidak transparan saat dilakukan pemilihan RW. "Sebelumnya kami sudah mengadu ke Kelurahan, tapi lurahnya kurang menanggapi. Dan saat di Kecamatan, pak Heri mengatakan tidak ada masalah (protes) walaupun sudah pelantikan," bebernya.
Karena dianggap tidak sah, Ketua RW terpilih Supardi (52) akhirnya mengundurkan diri dari pemilihan ulang. "Saya mengundurkan diri dari pemilihan ulang calon RW 09. Karena saya sebagai Ketua RW 09 terpilih, merasa tidak ada keadilan," cetusnya.
Adanya Ketua RW terpilih Supardi (52) mengundurkan diri dari pemilihan ulang, mantan RW Suratno yang kalah saat pemilihan awal mengklaim sudah menang. Apakah kedepan ada dua Ketua RW yang mewakili warga RW 9 Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir? (SA)
Editor : Redaksi