JPU Suparlan Tuntut Residivis Sabu 3,5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pemilik sabu 1,17 gram yakni Yusril Firmansyah bin Choirul Alamsyah oleh Jaska Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dituntut 3,5 tahun.

"Terdakwa Yusril Firmansyah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Suparlan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakawa Yusril Firmansyah ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu malam, 12 Oktober 2019 didepan Homestay, Jalan Dukuh Kupang Barat Gang 8 Surabaya. Saat digeledah terdakwa menyimpan sabu seberat 1,17 gram berserta pipet kaca. Kepada polisi, terdakwa mengak mendapat sabu dari Pandu (DPO).

Baca Juga: Setelah Tembak Mobil Eri Cahyadi, Terdakwa Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri

Atas perbuatannya JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Residivis Curanmor asal Pasuruan Ditembak Mati

Yusril Firmansyah sendiri pada tahun 2017, pernah dihukum atas kasus pencurin dengan pemberatan dan dihukum 4 tahun penjara. (Tio)

Berita Terbaru