Potretkota.com - Bakal Calon (Balon) Wali Kota perseorangan, Gunawan telah menyatakan bahwa akan mengundurkan diri dari konvensi PSI apabila lolos sebagai calon independen. Pernyataan Gunawan tersebut menjadi pertanyaan bagi para pengurus DPD PSI Surabaya.
"Gunawan telah dicoret dari peserta konvensi pilkada PSI oleh Panitia Konvensi DPP PSI, sejak 21 Februari 2020. Jadi saya kira statement bro Gunawan tidak tepat" kata Erick Komala, SH. MH, Ketua Direktorat Hukum DPD PSI Surabaya yang juga berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Berdasarkan SK Panitia Konvensi DPP PSI nomor 088/A/DPP/2020, sejak tanggal 21 Februari 2020, Gunawan telah digugurkan kepesertaannya dalam konvensi pilkada PSI karena hingga batas yang ditentukan Gunawan tidak mengindahkan instruksi partai.
Erik menyampaikan juga, menghargai pernyataan Gunawan tersebut. Namun, tidak elok menurutnya bagi Balon yang belum tentu lolos verifikasi administrasi di KPU sudah memberikan statement yang tidak seharusnya keluar dari seorang Balon, karena tentu akan melukai Partai yang sebelumnya dipilih sebagai konvensi Calon Wali Kota.
"Pada prinsipnya kami menghargai dan mengapresiasi perjuangan bro Gunawan, akan tetapi apa yang disampaikan kurang tepat, karena Untuk soft copy keputusan tesebut sudah diterima oleh Gunawan melalui WA pada tanggal 21 Februari 2020 tersebut," lanjut Erick.
Senada dengan Erik Komala, Sekretaris DPD PSI Surabaya, Tjutjuk Supariono saat dikonfirmasi juga mengaku pengguguran status Gunawan sebagai peserta konvensi. "Seharusnya yang bersangkutan sudah paham akan statusnya dan tidak perlu mengeluarkan perkataan tersebut. Soft copy maupun hard copy keputusan tersebut telah dikirmkan ke Gunawan," ujarnya ketika ditanya mengenai statement Gunawan.
PSI sendiri masih konsisten untuk menyelenggarakan tahapan konvensi untuk Pilkada Surabaya. Dan saat ini telah dibuka pendaftaran gelombang ke dua. Sebagaimana diketahui, pada gelombang pertama tersisa 5 peserta setelah dicoretnya Gunawan. Dan para peserta tesebut baik yang lolos pada tahap pertama dan yang akan lolos pada tahap kedua akan masuk dalam tahapan debat terbuka yang dijadwalkan akan diselenggarakan tanggal 8 April 2020 di Surabaya.
Sekadar diketahui, Gunawan sebagai Balon Wali Kota Surabaya 2020 berpasangan dengan Mohammad Yasin. Sedangkan, kedua pasangan tersebut hasil dari naturalisasi pecah kongsi. Diantaranya, Samuel - Gunawan dan Usman Hakim - Mochammad Yasin. Keduanya pun bongkar pasang menjadi, Mohammad Yasin - Gunawan dan Usman Hakim - Sirojul Alam.
Baca Juga: Tanggapan KPU Kabupaten Pasuruan Soal Hibah Rp75 Miliar
Tidak hanya itu, Mohammad Yasin sendiri bermasalah. Karena, dia yang sebelumnya berpasangan dengan Usman Hakim, telah membawa KTP dukungan warga Surabaya, yang sebenarnya diperuntukkan Usman Hakim.
Sebagaimana pengakuan salah satu warga Surabaya, yang berhasil dihimpun Potretkota.com. yaitu, Mat Saut. Menurutnya, KTP yang diperoleh bersama timnya diserahkan Hakim kemudian dibawa oleh Yasin. "KTP dukungan ditempat saya untuk Cak Hakim, bukan Yasin," tegasnya kepada Potretkota.com, Minggu (23/2/2020) malam.
Mat Saut dan kawan-kawannya, mengklaim ada 6000 ribu KTP Kecamatan Semampir yang sudah disetor ke Cak Hakim, saat itu berpasangan dengan Yasin. "Itu KTP wilayah Wonosari, Jati Purwo, Wonokusumo, Sidotopo, Tenggumung. Kalau engga percaya ayo dicek lapangan," tambahnya.
Ketua Bikers Motor Community (BMC) Putra Surabaya (Pusura) Ridwan mengaku, anggotanya yang tersebar di Surabaya sudah mengumpulkan KTP untuk Hakim sekitar 25 ribu. "Saya kenal Cak Hakim karena satu atap di Pusura. KTP memang saya serahkan Yasin karena dapat amanat dari Cak Hakim. Ga taunya kok begini. Saya jadi kecewa," keluhnya.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Salah Tulis Hasil Suara di Mojo Pelanggaran Etik
Selain itu, Bawaslu Surabaya ikut mengomentari Balon Wali Kota Independen yang sudah mendaftar ke KPU Surabaya. Apalagi, mengingat ada fenomena bongkar pasang calon. Yang kesannya tidak ada keseriusan dalam melangkah maju di Pilwali 2020.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar mengaku, meski sudah mendaftar ke KPU tapi belum tentu lolos verifikasi administrasi. Jadi, tanya Agil, apa sudah pasti calon? Memang statusnya masih bakal calon, harusnya konsentrasi pada proses pencalonannya. Namun, yang terjadi di lapangan para bakal calon, seperti Mohammad Yasin-Gunawan ini sudah seakan-akan sudah lolos verifikasi KPU.
"Emange wes pasti calon tha? Kan masih lama 8 Juli 2020, siapa tahu besok sudah tidak memenuhi syarat," ungkap Agil.
Senada disampaikan Komisioner KPU M Kholid SA, sementara hanya menerma berkas Balon Yasin-Gunawan. "Kami hanya menerima berkas dari Paslon, dan nantinya ada verifikasi aktual. Kami juga akan menanyakan kepada para Paslon, terkait surat dukungan itu dari nmana," pungkasnya. (Qin/Tio)
Editor : Redaksi