Potretkota.com - Dalam Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak Tahun 20204, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, mencatat ada 6 laporan dan 1 temuan, Selasa (10/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, SH mengatakan, dalam catatan yang dibuat lembaganya, 4 laporan soal pelanggaran kampanye dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materiil. “Karena tidak memenuhi syarat, 4 laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Sisanya, Novli Bernado Thyssen menjelaskan, laporan sudah di proses sesuai aturan yang berlaku. “Dua laporan lain sudah di ditindaklanjuti dan ada hasilnya juga,” tambahnya.
Hasilnya, disebut Novli Bernado Thyssen hanya pelanggaran etik penyelenggara pemilihan saja. “Masalah pemungutan suara, masuk dalam etik. Karena petugas KPPS tidak memberikan C salinan kepada saksi pasangan calon dan itu sudah ditindaklanjuti dan akhirnya kita teruskan ke Panwascam setempat, Panwascam kemudian meminta KPPS memberikan kepada saksi,” akunya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Untuk yang Kelurahan Mojo, laporan adanya TPS 45 diduga sudah mengubah suara yang semula dihitungan teli 8 menjadi 248, sedangkan teli 3 menjadi 93 hanya dianggap kesalahan prosedur.
“Satu lagi kesalahan prosedur tata cara tulisan teli disalah satu TPS di Kelurahan Mojo sudah kita teruskan ke KPU sebagai pelanggaran etik pemilihan,” pungkas Novli sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Dalam acara Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Surabaya mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kepolisian dan Kejaksaan. (Hyu)
Editor : Redaksi