Urip Sumoharjo Mencuri Sepeda Harga Rp 150 Ribu

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Urip Sumoharjo alias Oyik (64) warga Dupak Bangunsari Surabaya diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran mencuri sepeda pancal yang harganya berkisar Rp 150 ribu, Senin (4/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, SH, MH dalam persidangan menghadirkan saksi korban pasangan suami isri, Tuliyem dan Taman. Menurut Tuliyem, peristiwa pencurian terjadi hari Jumat 10 November 2019 malam.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi

"Sepada saya biasanya dipakir sebelah warung hilang. Saya baru tau kalau malingnya sudah ketemu," kata Tuliem di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat

Taman menambahkan, sepeda yang hilang tidak mahal harganya. "Harga sepeda angin yang hilang sekitar Rp 150 ribu," ucapnya.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wurdarso terkait barang buktinya, korban mengaku masih berada di kantor polisi. "Masih di Polsek Pak," tambah Taman,.

Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng

Terhadap keterangan para saksi terdakwa tidak membatah. Menurut terdakwa, sepeda pancal curian dibuat kehidupan sehari-hari. "Dibuat belanja Pak. Rencananya saya jual ke rombeng," akunya. (Tio)

Berita Terbaru