Potretkota.com - M. Laini Binti Mukti diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggriani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lantaran melakukan pencurian uang di Rumah Muhammad Sofyan Hadi, sebesar Rp 60 ribu.
JPU pengganti Muhammad Muzaki mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (1/9/2020)..
Baca Juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Tidak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim Ari Widodo setalah melakukan musyarawah dengan hakim anggota memutuskan bahwa terdakwa diganjar pidana penjara selama 5 bulan. Mendapati hal tersebut, terdakwa hanya pasrah.
Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa melakukan pencurian di rumah milik Muchammad Sofyan Hadi warga Rungkut Menanggal Surabaya, dengan cara melompat pagar lalu masuk ke rumah melalui jendela. Kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.60 ribu dalam tas.
Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Saat hendak keluar dari rumah, terdakwa diketahui oleh pemilik rumah Sofyan yang terbangun dari tidurnya lalu bertiak-triak maling, sehingga terdakwa ditangakap. (Tio)
Editor : Redaksi