Potretkota.com - M. Laini Binti Mukti diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggriani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, lantaran melakukan pencurian uang di Rumah Muhammad Sofyan Hadi, sebesar Rp 60 ribu.
JPU pengganti Muhammad Muzaki mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (1/9/2020)..
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Tidak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim Ari Widodo setalah melakukan musyarawah dengan hakim anggota memutuskan bahwa terdakwa diganjar pidana penjara selama 5 bulan. Mendapati hal tersebut, terdakwa hanya pasrah.
Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa melakukan pencurian di rumah milik Muchammad Sofyan Hadi warga Rungkut Menanggal Surabaya, dengan cara melompat pagar lalu masuk ke rumah melalui jendela. Kemudian terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.60 ribu dalam tas.
Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
Saat hendak keluar dari rumah, terdakwa diketahui oleh pemilik rumah Sofyan yang terbangun dari tidurnya lalu bertiak-triak maling, sehingga terdakwa ditangakap. (Tio)
Editor : Redaksi