Potretkota.com - Doni Alex Sandro Siwabesy menipu teman kencannya yang dikenal melalui media sosial Facebook, Ari Wira Widana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurut saksi korban, kenal dengan Doni Alex Sandro Siwabesy Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di pintu keluar Terminal Purbaya, Bungurasih. Kemudian terdakwa mengantarkan saksi ke kontrakannya, Jl. Sidotopo Wetan Baru Surabaya.
Baca Juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Besoknya, Minggu tanggal 12 Juli 2020, Doni Alex Sandro Siwabesy yang pura-pura kasihan lalu menawarkan untuk membelikan susu anak saksi korban. Terdakwa lalu meminjam motor matic milik korban, W-4733 LK.
Baca Juga: Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Namun setelah motor dikuasai, Doni Alex Sandro Siwabesy menghilang. "Saat dihubungi Terdakwa tidak bisa pak," kata Ari Wira Widana, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2020).
Dari keterangan saksi, terdakwa Doni Alex Sandro Siwabesy tidak membatahnya. "Motor tersebut saya jual Rp 4 juta, dan ditukarkan dengan motor Suzuki Satria modif," akunya.
Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Sementara, Ari Wira Widana mengaku, sampai saat dipersidangan, motor yang djual terdakwa belum ditemukan. Akibatnya, janda satu anak ini rugi Rp 15 juta. (Tio)
Editor : Redaksi