Potretkota.com - Pulauhan Sopir Mitra Kerja PT Trans Lintas Perak (TLP) mendatangi kantor PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL).
Kuasa Hukum PT TLP Rizal Haliman SH, MH menjelaskan, bahwasanya para sopir truk adalah subyek hukum yang melakukan kerjasama kemitraan dengan PT TLP dan diperkuat perjanjian yang telah didaftarkan Pengadilan Hubungan Industri (PH). Sementara PT SPIL adalah salah satu customer PT TLP.
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
"Permasalahan (demo) itu bermula karena adanya driver kemitraan kerja yang menuntut untuk menjadi karyawan organik. Sementara PT TLP lebih memilih driver menjadi mitra kerja daripada menjadi karyawan organik," katanya kepada Potretkota.com, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Rizal menambahkan PT TLP menetapkan status kerjasama kemitraan dengan para driver ini terkait dengan adanya peningkatan system order kerja yang meningkat 3 tahun yang lalu dan memilih driver menjadi mitra kerja pada dasarnya melalui perjanjian kemitraan untuk meningkatkan aktifitas dengan tujuan mensejahterahkan para driver.
Dengan sistim perjanjian kerja kemitraan ini, maka para driver dapat mengatur dan menaikkan take home pay mereka sendiri yang bisa mencapai jauh diatas UMR. Hal tersebut tergantung pada aktifitas kerja dan rajin tidaknya individu masing-masing.
Baca Juga: Bongkar 14 Kontainer Bawang Bombay Ilegal di Tanjung Perak
"Jadi para pendemo ini sebenarnya bukan karyawan melainkan mitra kerja dari PT, Untuk itu PT TLP meminta maaf atas tindakan para sopir mitra kerja PT TLP," tambah Rizal. (Tio/M12)
Editor : Redaksi