Potretkota.com - Celah pengawasan di pintu masuk komoditas strategis kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menggagalkan peredaran bawang bombay impor ilegal yang disamarkan melalui pemalsuan dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit.
Sebanyak empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 23 Desember 2025. Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat melalui pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah kontainer yang dinilai mencurigakan.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Hasil pembongkaran mengungkap pelanggaran serius. Muatan bawang bombay tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, dokumen wajib dalam sistem karantina untuk mencegah masuknya penyakit tanaman dari luar negeri.
Uji laboratorium Balai Karantina memastikan bawang bombay tersebut berasal dari Belanda, dengan importir Malaysia, serta positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), organisme berbahaya yang dapat mengancam keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, S.I.K, menyatakan komoditas tersebut direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan. Kombes Sihombing menegaskan, praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan modus pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing, Selasa, (23/12/2025).
Baca Juga: Korupsi Kolam Pelabuhan, Pelindo Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Dari pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial SS, yang diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan pengiriman bawang bombay. Penyidik mengungkap, tersangka telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar,” terang Kombes Sihombing.
Seluruh barang bukti kini diamankan. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal ini, termasuk menelusuri jalur logistik dan pengawasan di pelabuhan.
Baca Juga: Pelindo Regional 3 Tanggapi Penyitaan Uang Rp70 Miliar
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dan karantina. Ia menegaskan, Kementerian Pertanian akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk komoditas pertanian serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” pungkas Amran.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyelundupan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman langsung terhadap ekosistem dan kedaulatan pangan nasional. Penegakan hukum kini dituntut tidak berhenti pada pelaku pengiriman, tetapi mengungkap rantai distribusi dan aktor di balik lolosnya komoditas berbahaya ke dalam negeri. (ASB)
Editor : Redaksi