Potretkota.com - LSM menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan Surabaya. Mereka menuntut agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Dr. Ir. Heru Tjahjono, M.M dicopot dari jabatannya. Aksi ini dilakukan saat Gubernur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si melantik sejumlah Kepala Dinas.
“Kami minta kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencopot jabatan Sekda Heru Tjahjono,” kata Winarto, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Tanpa alasan, sebab para demonstran menilai masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang layak menjabat Sekda Provinsi Jawa Timur. “Jangan yang sudah pensiun menjabat lagi. Apakah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kekurangan orang sehingga mempertahankan Heru Tjahjono sebagai. Ada apa ini?” jelas Winarto bertanya-tanya.
Apalagi, disebut Winarto, mantan Bupati Tulungagung periode 2003-2013 ini juga sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran stategis menjalankan roda keuangan Provinsi Jawa Timur. “Yang saya tau, jabatan Plh itu kurang dari satu bulan. Ini administratif negara model apa lagi hingga mempertahankan Heru Tjahjono berbulan-bulan?” tegasnya.
Baca Juga: InI Tarjet DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan Tahun 2029
Karena pejabat Provinsi Jawa Timur masih melantik sejumlah Kepala Dinas, demonstran mengancam mendatangi kediaman mantan Menteri Sosial periode 2014-2018 di kawasan Jemursari Surabaya.
Sejumlah Kepala Dinas yang dilantik Khofifah Indar Parawansa antara lain, Pulung Chausar, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Andromeda Qomariah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, Heru Suseno, Kepala Dinas Perkebunan, Vitria Dewi, Direktur Utama RSJ Menur, Gatot Subroto, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov.
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Ketua PN Kabupaten Kediri
Untuk diketahui, Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono seharusnya pensiun pada 5 Maret 2021 genap 60 tahun. Pria kelahiran 6 Maret 1961 ini, juga dilantik sebagai sebagai pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.
Khofifah Indar Parawansa mengusulkan lagi Heru Tjahjono sebagai Sekda Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dianggap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah, apabila pejabat pemerintah berhalangan menjalankan tugasnya, maka yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh (pelaksana harian) atau Plt (pelaksana tugas). Juga di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan diperkuat oleh Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt. (Hyu)
Editor : Redaksi