Potretkota.com - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasuruan, Hasbullah terus berlanjut.
Bahkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sudah memproses dan melakukan penyelidikan hingga meningkat ke proses penyidikan. Selain itu, juga telah melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada bulan lalu, April 2022.
Baca Juga: 10 Ribu Guru Master STEM Akan Dilatih ke Luar Negeri
Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo melalui Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton baru-baru ini membenarkan telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor yakni Hasbullah pada minggu lalu, tapi pihaknya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Baca Juga: Talita Pelajar Italia Mengenal Indonesia Lewat Tari Tradisional
"Selanjutnya kita akan melayangkan surat lagi untuk panggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka kami akan tindak tegas, meski statusnya masih sebagai terlapor," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah telah dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto. Laporan itu tertera nomor: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga: GPRB Gugat Menteri Pendidikan Terkait Gelar Akademik Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro
Dalam kasus tersebut pihak terlapor, Hasbullah diduga telah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya pihaknya terancam pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (Mat)
Editor : Redaksi