Potretkota.com - Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Pasuruan, Hasbullah terus berlanjut.
Bahkan, pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sudah memproses dan melakukan penyelidikan hingga meningkat ke proses penyidikan. Selain itu, juga telah melakukan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada bulan lalu, April 2022.
Baca Juga: Uang Aries Agung Peawai Kadindik Jatim Rp20.050.000 Dikembalikan
Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo melalui Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton baru-baru ini membenarkan telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor yakni Hasbullah pada minggu lalu, tapi pihaknya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah
"Selanjutnya kita akan melayangkan surat lagi untuk panggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka kami akan tindak tegas, meski statusnya masih sebagai terlapor," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah telah dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto. Laporan itu tertera nomor: LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Dalam kasus tersebut pihak terlapor, Hasbullah diduga telah mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya pihaknya terancam pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (Mat)
Editor : Redaksi