60 Rekening di 33 Jasa Keuangan Diblokir

Soal ACT, PPATK : Ada Transaksi Mengalir ke Jaringan Al-Qaeda

avatar potretkota.com
Ivan Yustiavandana mengungkap hasil temuan baru PPATK terkait aliran dana ACT dan pemblokiran sejumlah rekening.
Ivan Yustiavandana mengungkap hasil temuan baru PPATK terkait aliran dana ACT dan pemblokiran sejumlah rekening.

Potretkota.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening sebagai dampak polemik pengumpulan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemblokiran ini bisa akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang saat ini terus melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi 60 rekening miliki ACT di 33 penyedia jasa keuangan telah dihentikan, namun pihaknya masih akan terus mendalami data-data dari jasa penyedia keuangan. Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas keputusan kementerian sosial yang mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

“Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan ruangan sudah kami hentikan ya, lalu kemudian sebagai informasi kepada teman-teman, bahwa ini kita tidak dalam kapasitas untuk mendiskusikan terkait dengan partisipasi publik untuk berbagi gitu ya,” kata Ivan, Rabu, (06/07/2022).

Selain telah memblokir sejumlah rekening yang berkaitan dengan ACT, PPATK juga menyatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi aliran dana terlarang dari ACT ke kelompok yang diduga Al-Qaeda. Ivan mengungkapkan, transaksi mencurigakan tersebut mengalir ke salah satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki karena terkait dengan kelompok Al-Qaeda.

Namun demikian, Ivan menegaskan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut atas temuan tersebut. Selain itu, ATC juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing, di mana data PPATK ada lebih dari 2 ribu kali transaksi yang dilakulan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri yang mencapai 64 miliar rupiah.

“Hasil kajian dari data miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga atau indikasi pihak dia yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda penerimanya. ini masih diselidiki lebih lanjut apakah kebetulan atau seperti apa,” tukas Ivan. (Robby)

Berita Terbaru