Beromzet Miliaran Rupiah

Joki SBMPTN Dibongkar, Otak Pelaku Ditangkap

avatar potretkota.com
Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di salah satu kampus perguruan tinggi negeri, di kawasan Surabaya Timur.
Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di salah satu kampus perguruan tinggi negeri, di kawasan Surabaya Timur.

Potretkota.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di salah satu kampus perguruan tinggi negeri, di kawasan Surabaya Timur. Dalam aksinya, sindikat ini mematok tarif 100 hingga 400 juta rupiah untuk satu calon mahasiswa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dalam ungkap kasus ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 8 orang tersangka termasuk otak dari sindikat joki MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, IB, MSME dan RF. Pada komplotan ini, MJ, pria 40 tahun, merupakan joki UTBK-SBMPTN dengan membagi tugas pada 7 tersangka lainnya.

"Terkait pengungkapan sindikat joki online SBMPTN ini dari informasi satu peserta ujian di salah universitas negeri yang sedang melaksanakan ujian menggunakan perangkat elektronik yang diduga terakses jaringan joki online," kata Yusep kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022).

Peran masing-masing ketujuh tersangka adalah RHB bertugas sebagai operator atau master penjawab soal, MSN perangkat dan peralatan, ASP sebagai pengarah penggunaan alat, MBBS sebagai pengarah peserta ujian, IB sebagai tim briefing, MSME sebagai pemasang alat, dan RF sebagai joki yang menggantikan di lokasi ujian.

Dalam aksinya, mereka biasa membekali para pengguna jasa joki ujian dengan kamera kecil yang sudah dimodifikasi, biasanya dipasang di tengah kancing kemeja dan di kancing meja sebelah pergelangan tangan. Selain itu mereka juga dibekali mikrofon.

Teknisnya, para peserta sebelum masuk ruang ujian diarahkan di sebuah rumah atau hotel. Di sana mereka dijelaskan teknis penggunaan alat-alat, seperti kamera hingga mikrofon. Alat-alat tersebut juga sekaligus dipasang ke pakaian peserta ujian.

"Praktik ini sangat profesional dan sistematis. Ada yang bertugas memasang alat-alat ke peserta, bertugas menjawab soal-soal, hingga menjadi operator yang mentransmisikan jawaban ke peserta ujian. Praktik joki tersebut, semua dikerjakan di salah satu kontrakan perumahan di Surabaya Timur," ungkap Yusep.

Sementara itu, MJ, kordinator sindikat joki UTBK-SBMPTN mengaku, ia sudah beraksi sejak 3 tahun terakhir. Ia bahkan menyebut, omzet yang didapat dari puluhan calon mahasiswa yang menggunakan jasanya mencapai milyaran rupiah. Pada tahun 2020 ia mendapat omzet 3 milyar rupiah, sementara di tahun 2021 mendapat omzet hingga 6 milyar rupiah.

Dari ungkap kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa puluhan handphone, modem, dan pakaian yang sudah dimodifikasi dengan kamera untuk merekam soal ujian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sindikat joki UTBK-SBMPTN dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 Undang-undang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun. (SR)

 

Berita Terbaru