Potretkota.com - Terdakwa Adji Kusumo, S.H., anak dari Pang Tji Oh, mengakui telah menahan dana hasil transaksi jual beli tanah sebesar Rp208 juta. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H., tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, S.H., dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan empat saksi, yakni Andriansyah selaku saksi administrasi, Suhari sebagai pemilik lahan, serta dua mediator, Mukhammad Mashuri dan Ridho Amanu.
Baca Juga: Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Mengalir ke KPU dan Bawaslu
Keterangan para saksi difokuskan untuk mengurai rangkaian transaksi yang diduga menimbulkan kerugian korban sebesar Rp208 juta.
Menjelang penutupan sidang, terdakwa tidak membantah dana tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, ia berdalih penahanan uang dilakukan karena haknya sebagai perantara belum dipenuhi.
“Gaji dan komisi saya belum dibayarkan, sehingga dana itu saya tahan,” ujar Adji di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, JPU menilai alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Dalam konstruksi dakwaan, terdakwa diduga menggunakan serangkaian keterangan yang tidak benar guna mempercepat pembayaran dari pembeli.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, tindakan menahan dana milik pihak lain secara sepihak juga didakwakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dakwaan Penuntut Umum
Rencana pembelian lahan seluas lebih dari satu hektare di kawasan pesisir Gresik untuk pengembangan usaha dok kapal PT Tiga Macan berujung dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Perusahaan tersebut mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta setelah uang muka pembelian tanah diduga tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan.
Kasus ini bermula ketika Komisaris PT Tiga Macan, Steven Wang, meminta bantuan seorang rekan untuk mencarikan lahan di wilayah pesisir Gresik. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan usaha galangan atau dok kapal milik perusahaan.
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor kemudian memperoleh informasi mengenai tanah tambak di wilayah Mengare, Gresik, milik seorang warga bernama Suhari. Luas lahan disebut mencapai 11.130 meter persegi.
Pertemuan pun digelar di sebuah rumah makan di kawasan Manyar, Gresik, dengan menghadirkan pemilik lahan dan sejumlah perantara. Dalam pertemuan itu, harga tanah disebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Namun, pemilik lahan meminta uang muka Rp500 juta sebagai tanda jadi, sementara pihak perantara hanya menawarkan Rp150 juta. Negosiasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
Meski belum ada kesepakatan resmi dengan pemilik lahan, pada 9 Oktober 2024 terlapor mendatangi kantor PT Tiga Macan di Surabaya dan meminta dana tanda jadi. Melalui Direktur perusahaan, dana sebesar Rp200 juta kemudian diserahkan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 21 Oktober 2024, dibuat kwitansi bermaterai yang menyatakan bahwa uang Rp200 juta telah diterima sebagai pembayaran tanda jadi atas tanah di Mengare, Gresik. Namun dalam kwitansi tersebut tercantum keterangan berbeda terkait nomor sertifikat, luas tanah, dan nilai transaksi.
Kwitansi itu disebut ditandatangani oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penerima, dan kemudian diserahkan kepada PT Tiga Macan sebagai bukti transaksi.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Untuk meyakinkan perusahaan, peninjauan lokasi juga dilakukan pada akhir November 2024. Selanjutnya, sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat hak milik (SHM), kartu keluarga, dan buku nikah pemilik lahan turut diserahkan.
Pada 23 Desember 2024, dilakukan pula proses waarmerking atau pencatatan dokumen di hadapan notaris di Gresik. Sehari setelahnya, dokumen yang telah dilegalisasi tersebut diserahkan ke pihak perusahaan. Selain itu, perusahaan juga mentransfer dana hampir Rp8 juta untuk biaya jasa notaris ke rekening atas nama terlapor.
Namun hingga Mei 2025, tidak ada kejelasan terkait realisasi transaksi jual beli tanah tersebut. Pihak PT Tiga Macan kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik lahan.
Dari hasil pertemuan itu terungkap bahwa uang muka Rp200 juta yang telah diserahkan kepada terlapor ternyata tidak pernah diterima oleh pemilik tanah.
Atas kejadian tersebut, PT Tiga Macan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Hingga saat ini, dana tersebut disebut belum dikembalikan. (Tono)
Editor : Redaksi