Hibah Tidak Termonitor Rp2.4 Triliun

GPRB Minta KPK Usut Aktor di Balik Hilangnya Data Pokir DPRD Jatim

avatar potretkota.com
Achmad Shuhaeb.
Achmad Shuhaeb.

Potretkota.com – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut pihak yang diduga menghilangkan data hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.

Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb, Rabu (11/2/2026) menegaskan bahwa dugaan penghilangan data proposal hibah pokir, khususnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, pada Desember 2022, harus ditangani secara serius.

Baca Juga: Almarhum Kusnadi DPRD Jatim Pernah Diancam Clurit Usai Data Proposal Hibah Pokir Hilang

“Karena hibah pokir bersumber dari uang rakyat, penelusurannya harus dilakukan secara menyeluruh oleh KPK,” ujarnya.

GPRB menekankan bahwa tindakan menghapus atau menghilangkan data yang berkaitan dengan dokumen resmi dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti. Menurut hukum pidana, penghilangan barang bukti merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi tegas.

“Jika terbukti ada pihak yang sengaja menghapus atau menghilangkan data hibah pokir, hal itu bukan sekadar kesalahan administratif atau teknis. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan merupakan tindak pidana,” tegas Shuhaeb.

Baca Juga: Kisah Cinta Istri Siri Kusnadi Terbongkar Lagi, Fujika Biayai Selingkuhan Pakai Dana Hibah 

Sebelumnya, KPK telah membeberkan daftar penerima pokir DPRD Jatim periode 2019–2023. Dari daftar tersebut, pokir yang tidak termonitor pada tahun 2020 mencapai Rp1.720.170.367.500, sementara pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp751.594.142.700. Total Rp2.471.000.000.000 atau RP2.4 triliun.

GPRB mendesak KPK untuk tidak hanya menelusuri alur anggaran, tetapi juga mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik dugaan penghapusan data tersebut.

Baca Juga: Polisi Periksa Armuji Wawali Surabaya dan Musyafak DPRD Jatim

Sebelumnya, Rendra Wahyu Kurniawan, staf administrasi yang dipercaya Fujika Senna Oktavia istri siri almarhum Kusnadi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024 menyatakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, bahwa pasca Sahat Tua Simanjuntak tertangkap KPK di DPRD Jatim 2022 lalu, banyak data proposal hibah pokir hilang. (ASB)

Berita Terbaru