Bawa Kabur Harta Senilai Rp200 Juta

Pembobol Rumah di Bondowoso Diringkus

avatar potretkota.com
JMS saat menjalani pemeriksaan di Polres Bondowoso.
JMS saat menjalani pemeriksaan di Polres Bondowoso.

Potretkota.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh jua. Demikian pepatah yang patut disandangkan pada terduga pelaku pencurian yang satu ini. JMS, pria 40 tahun tersangka pencurian di Desa Suling Kulon, Kecamatan Cermee, Bondowoso, Jawa Timur yang hampir 4 tahun ini dalam pelarian dan persembunyian akhirnya tertangkap.

Maling asal Dusun Batu Putih, Desa Keladi, Kecamatan Cermee, Bondowoso yang membobol rumah milik Junaidi itu tertangkap di persembunyiannya di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Minggu (24/07/2022) dini hari. Memang, selama menjadi buronan, JMS dikenal licin dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, JMS melakukan pencurian pada bulan September 2018 lalu. Saat itu Junaidi pemilik rumah, baru menyadari rumahnya dibobol maling setelah melihat atap dan pintu belakang rumah rusak. Mengentahui rumahnya telah dibobol maling, dan uang serta barang yang ditaksir ratusan juta raib, Junaidi pun melaporkannya ke Polres Bondowoso.

Atas laporan inilah kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah sekian lama dalam pengejaran, JMS pun akhirnya tertangkap. “Pelaku tadi malam (Minggu malam Senin) berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” kata Agus Purnomo, Selasa (26/07/2022).

Baca Juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

Agus mengungkapkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh JMS terjadi pada Bulan September 2018 lalu. Dalam aksinya, JMS masuk ke rumah Junaidi pada pagi hari menjelang subuh. JMS masuk ke rumah Junaidi dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi. JMS juga merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

“Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp200 juta,” tukas Agus.

Baca Juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

Saat ini, JMS sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JMS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e,  ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (SR)

Berita Terbaru