Kepala Pegadaian Gresik 5 Tahun Penjara

Dokter Qurratul Aini Diganjar Hukuman 6 Tahun

avatar potretkota.com
Boedi Tjahjanto dan Qurratul Aini
Boedi Tjahjanto dan Qurratul Aini

Potretkota.com - Akibat mengambil barang berharga pegadaian, Dokter Qurratul Aini oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, I Ketut Suarta dijatuhi hukuman 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Qurratul Aini juga diharuskan membayar uang Rp 3.132.617.300. “Jika tidak diganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas I Ketut Suarta, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sedangkan, Pemimpin Cabang Kantor Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Tambak Bawean Gresik, Boedi Tjahjanto dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurangan.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Hakim menilai, keduanya Dokter Qurratul Aini dan Boedi Tjahjanto, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Putusan ini sebanding, sebab awal hingga pertengahan tahun 2021, Qurratul Aini dibantu Boedi Tjahjanto berhasil mengeluarkan emas yang digadaikan masyarakat Bawean Ggrsik di PT Pegadaian, Rp 3.517.490.800. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru