Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Wang Yali alias Yu Wen baju putih
Wang Yali alias Yu Wen baju putih

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan hukuman selama 6 bulan kurungan.

Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen yang jadi joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu kampus swasta di Surabaya ini dinyatakan bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu.

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suswanti, Rabu 6 Desesember 2023.

Baca Juga: Pelayanan Kantor Imigrasi di Surabaya Terdampak Hacker

Dalam dakwaan dijelaskan, berawal saat Xian Tiang melalui aplikasi Wechat meminta kepada Yu Wen menjadi joki tes IELTS di Surabaya dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp21 juta. Setelah sepakat, terdakwa Yu Wen menggunakan paspor palsu nomor E50574415 berangkat ke Surabaya, Minggu 2 Juli 2023.

Di Surabaya, Yu Wen lalu menginap di hotel kawasan Jalan Ngagel. Esoknya, Senin pagi, 3 Juli 2023, terdakwa menuju kampus yang berada di Jalan Dinoyo Surabaya untuk mengikuti pendaftaran registrasi tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa Yu Wen melakukan perekaman biometric dengan menggunakan dokumen tidak benar atau palsu.

Baca Juga: Joki Tes IELTS asal China Dibayar Rp21 Juta

Dianggap melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdakwa Wang Yali alias Yu Wen oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 1 tahun. (Hyu)

Berita Terbaru