Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftar sekaligus mengirim berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Hal itu diungkap Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Hari Santoso. “Berkas perkara sudah dilimpahkan sejak satu Februari lalu. Rencana jadwal sidang dimulai tanggal 19 Februari nanti,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Untuk diketahui, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen ditangkap KPK saat menerima suap dari pihak swasta Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dari CV Wijaya Gemilang. Uang diberikan kepada oknum Kejaksaan atas Perkara Pengadaan Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Holtikultura Di Bondowoso, Rp475 juta. (Hyu)
Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar
Editor : Redaksi