Potretkota.com - Setelah menjalani hukuman 14 bulan penjara, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, eks terpidana korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan akhirnya bisa menghirup udara segar.
Keduanya, Christiana dan Chandra terlihat menghadiri persidangan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) Kedua, Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
RR. Tantie Supriatsih, SH., MH penasihat hukum Christiana dan Chandra menyatakan, agenda sidang PK Kedua ini tak lain menghadirkan para pihak Pemohon. “Pada saat pendaftaran PK Kedua, Pemohon tidak wajib hadir,” katanya.
“Tetapi, para Pemohon PK wajib hadir saat persidangan berlangsung,” tambah Tantie sapaan akrab penasihat hukum Christiana dan Chandra.
Menurut Tantie, agenda sidang kali ini tak lain kepastian akan identitas Pemohon Christiana dan Chandra. “Tujuannya agar tidak salah subjek, pencocokan identitas, melihat fisiknya, dicocokan dengan risalah permohonan PK Kedua, apakah orangnya sama,” jelasnya.
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Pengajuan PK Kedua Christiana dan Chandra berisi tentang pertentangan hukum. Karena, dalam parkara Tipikor tahun 2023 lalu keduanya dinyatakan bersalah, sedangkan urusan perdata sengketa tanah dinyatakan menang.
“Dalam perkara pidana, pengadilan memutuskan bersalah karena menerima uang ganti rugi dana JLU terhadap tanah yang bukan miliknya. Tetapi putusan perkara perdatanya diputuskan bahwa sebidang tanah itu milik Christiana,” pungkasnya.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Untuk diketahui, pada saat persidangan tingkat pertama, baik Christiana dan Chandra oleh Majelis Hakim diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp118.853.000.
Christiana sendiri menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas IIB Bangil Kabupaten Pasuruan sedangkan Chandra ditempatkan di Lapas Kelas IIB Pasuruan. (Hyu)
Editor : Redaksi