Potretkota.com - Perkara penganiayaan dengan terdakwa Akbar Maulana Safii bin Imam Safii disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima, S.H., M.Hum tersebut berlangsung di Ruang Sari 3 pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Dzulkifli Nento, S.H. dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban, Etik Dwi Serawati. Dalam keterangannya, Etik menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro No. 54–56 Surabaya. Saat itu terjadi cekcok antara terdakwa dan korban yang sempat dilerai oleh petugas keamanan hotel.
Namun, terdakwa kemudian menarik paksa tas putih milik korban yang berisi perlengkapan makeup, satu unit ponsel Samsung Flip 6, dompet cokelat berisi uang tunai Rp1.000.000, serta sebuah jam tangan merek Alexander Christie. Tindakan tersebut dilakukan dengan maksud memaksa korban keluar dari lobi hotel.
Karena korban menolak, terdakwa menggigit tangan kiri korban hingga menyebabkan luka lebam dan rasa sakit.
Baca Juga: Ambil Buah Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Ia kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian hingga kasus ini berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, Etik menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima diputus hubungan cintanya. “Tangan saya digigit saat dia merampas tas. Terdakwa juga sempat mengancam saya menggunakan pisau. Setelah dikejar petugas keamanan hotel, tas saya akhirnya dikembalikan,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Genteng Selidiki Kasus Penganiayaan Pemandu Lagu
Ia juga menambahkan bahwa sempat ada upaya perdamaian, namun tidak mencapai kesepakatan. “Akibat luka dan trauma yang saya alami, aktivitas saya menjadi terganggu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 447, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (Tono)
Editor : Redaksi