Ratusan Ribu Pil Koplo dan Sabu dari Jakarta Gagal Beredar di Pasuruan

avatar potretkota.com
Barang bukti pil koplo sitaan Polres Pasuruan
Barang bukti pil koplo sitaan Polres Pasuruan

Potretkota.com  - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dijadikan “gudang” penyimpanan di sebuah kamar kos di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pemuda berinisial M.R.M (20), warga setempat, diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang mengejutkan.

Baca Juga: 10 Paket Sabu Gagal Beredar di Lereng Bromo

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil koplo jenis double L di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah ke satu titik di Desa Karangsono.

“Setelah dilakukan pendalaman dan pengintaian selama dua hari, kami berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram di kamar kosnya,” ujar Kapolres, Sabtu (26/4/2026).

Selain narkotika dan obat keras berbahaya, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, dua telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir. Barang tersebut dibeli seharga Rp16 juta, lalu diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

“Pelaku memanfaatkan kamar kosnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi,” tambah Kapolres.

Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor

Penangkapan bermula saat petugas melakukan pengintaian intensif. Saat itu, tersangka diketahui sedang tidak berada di lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan langsung diamankan ketika masuk ke kamar kosnya.

Atas perbuatannya, M.R.M dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terkait dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati untuk kasus sabu, serta maksimal 12 tahun penjara untuk peredaran obat keras berbahaya. (dyt)

Berita Terbaru