Potretkota.com - Atim Subaindah, copet Car free Day di Jalan Darmo Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH, dituntut hukuman 5 bulan penjara. Namun, oleh Pujo Saksono, SH., MH, ibu sepuluh anak ini hanya diputus hukuman 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Kini kamu sudah menjalani hukuman 2,5 bulan, jadi sebentar lagi kamu akan keluar," kata Pujo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/9/2018) kemarin.
Baca Juga: Juru Masak SPPG Tepergok Curi Minyak Goreng Berulang Kali
Menurut terdakwa, alasan mencuri pengunjung Car free Day karena beban biaya ekonomi. "Saya bingung pak hakim, suami saya ada di penjara karena kasus kecelakaan. Saya harus menghidupi anak-anak saya," aku Atim Subaindah.
Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang
Untuk diketahui, korban Jihan Farah Salsabila saat menikmati udara Car free Day, tiba-tiba hape androidnya dicopet oleh Atim Subaindah, Minggu 15 Juli 2018. Akibatnya, pencopet didakwa Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (SA)
Editor : Redaksi