Potrekota.com - Pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) terungkap sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Hal itu disampaikan Bambang Sumantari alias Bambang Sumantri Kepala Seksi Mutu dan Pengembangan Laboratorium pada UPT Pengujian Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Uang Hasil Pungli ESDM Jatim Dibagikan Saat Jumat Berkah
Menurut Bambang, melakukan pungli bekerjasama dengan Terdakwa Hermawan Analis Kebijakan Ahli Muda atau Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah. “Yang menangai perizinan Pak Hermawan,” katanya.
Bambang menyebut, dapat order dari beberapa pengusaha atau pemohon untuk mengurus perizinan. Terdakwa Hermawan membuat patokan harga, Rp2 sampai Rp5 juta, tergantung kedalaman. “Tanda serius mengurus izin 30 persen. Saya biasa dapat Rp1 juta,” akunya.
Baca Juga: Konsultan Sebut Tanpa Biaya Izin Dinas ESDM Jatim Tak Bergerak
Dalam melakukan transaksi, Bambang seringkali meminjam rekening istrinya Yuni Rahmawati PPPK Kementerian Pertanian. Diakui Bambang, mengetahui transaksi liar di Dinas ESDM Jatim sejak tahun 2020, tapi atensi yang diakui Bambang sejak tahun 2023 sebanyak 80an.
Sementara, Terdakwa Hermawan mematok harga untuk Bambang yang mendapat job perizinan tambang. “Saya tidak pernah menghambat perizinan. Saya hanya membantu konsultasi saja. Saya tidak pernah mematok harga,” dalihnya.
Baca Juga: Istri Aris Mukiyono ESDM Jatim Minta Roy Haryono Hapus Bukti
Terdakwa Hermawan sejak tahun 2024 didakwa menerima pungli dari beberapa pengusaha, total Rp230 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi