Potretkota.com – Perjalanan politik tidak selalu dimulai dari kursi kekuasaan. Bagi Dedy Prasetyo, pengalaman sebagai aktivis 1998 menjadi salah satu bagian dari perjalanan yang kemudian membawanya masuk ke dunia politik melalui Partai Demokrat.
Pengalaman politik Dedy di tingkat legislatif mulai tercatat ketika ia menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014. Pada Juni 2013, Dedy diproses untuk menggantikan Wishnu Wardhana melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Setelah menjalani proses tersebut, ia mendapat penugasan di Komisi C sekaligus menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya.
Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi
Penugasan itu menempatkannya dalam lingkup kerja legislatif yang berkaitan dengan pembangunan dan pembahasan anggaran daerah. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan Dedy sebelum memperluas kiprahnya di organisasi Partai Demokrat.
Pada Maret 2018, Dedy Prasetyo menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Surabaya. Dalam kapasitas itu, ia turut menyampaikan informasi mengenai proses penjaringan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019, termasuk kesempatan bagi pendaftar dari luar kader partai.
Di luar aktivitas politik, Dedy juga memiliki latar belakang profesional di bidang hukum. Ia berprofesi sebagai advokat dan pernah bekerja sebagai legal corporate di PT Lamicitra Nusantara. Selain itu, Dedy pernah menjabat sebagai Ketua Senat Universitas Sunan Giri Surabaya (Unsuri).
Memasuki Pemilu 2024, kiprah politik Dedy berlanjut ke tingkat provinsi. Pada 19 Oktober 2022, ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Jawa Timur melalui Partai Demokrat untuk daerah pemilihan 11, yang meliputi Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun. Saat itu, ia tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pemilukada (Bappiluda) Partai Demokrat Jawa Timur.
Kala itu, Dedy menyampaikan harapannya untuk dapat melayani masyarakat apabila mendapat amanah sebagai wakil rakyat. Ia juga menyebut rencana memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Nganjuk dan Madiun, serta meningkatkan kegiatan turun langsung ke masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim, AHY: Demokrat Harus Makin Biru
Pada Pemilu 2024, Dedy memperoleh 32.239 suara sah berdasarkan dokumen penetapan hasil pemilihan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk Dapil 11. Perolehan tersebut tercatat dalam dokumen resmi KPU Jawa Timur. Angka itu menjadi salah satu catatan dalam perjalanan politiknya di tingkat provinsi.
Selain berkiprah di dunia politik, Dedy juga terlibat dalam penanganan perkara sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Ia tercatat sebagai salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK pada 4 Februari 2025 menyatakan permohonan pasangan Tri Rismaharini–Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat penetapan KPU Jawa Timur mengenai hasil Pilgub 2024 tetap berlaku. Keterlibatan Dedy dalam tim pembela menjadi bagian dari rekam jejak profesionalnya di bidang hukum.
Baca Juga: Kompensasi Pileg DPRD Jatim Partai Demokrat dari Bojonegoro: Faizin Beres, Fauzan Tidak Terima
Riwayat pendidikan formal, detail keterlibatannya dalam gerakan 1998, serta jabatan struktural terbarunya di Partai Demokrat setelah Pemilu 2024 tentu akan menjadi modal baginya untuk kembali memantapkan diri dalam melangkah untuk kembali meraih kepercayaan masyarakat Jawa Timur.
Dedy Prasetyo merupakan politikus Partai Demokrat Jawa Timur, advokat, dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya yang memiliki pengalaman di bidang legislatif, organisasi politik, serta hukum perusahaan. Perjalanan tersebut menggambarkan kiprahnya dalam mengembangkan peran di dunia politik dan profesi hukum.
Ditulis oleh: Achmad Syaiful Bahri.
Editor : Redaksi