Potretkota.com - Merasa tidak ada keadilan terhadap teman seprofesi yang menjadi korban laka dan dipenjara, Ribuan driver Ojek Online (Ojol) geruduk Pengadian Negeri (PN), Jl Raya Arjuno Surabaya.
Tepat didepan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terlihat ribuan massa dari ojol menggelar aksi solidaritas yang ditujukan sebagai pengawalan terhadap salah satu rekannya. Dalam aksi solidaritas tersebut, pihak pengurus kantor ojol khususnya Gojek, yakni Agus Badriyo yang juga sebagai kepala Satgas Gojek Surabaya mengatakan bahwa ribuan massa tersebut menginginkan agar temannya dibebaskan.
"Salam satu aspal Wani...!!! kita sudah kordinasi dari pihak pengacara, sidang masih ada 5 kali lagi. Dan saat ini belum putusan. Tuntutan kita agar teman kita dapat penangguhan tahanan," teriak Agus Badriyo dihadapan ribuan massa.
Agus menambahkan bahwa adanya ribuan ojol datang di pengadilan tersebut, tidak lain dari solidaritas ojol terhadap temannya. "Kami tidak ada kordinator, ini solidaritas," tambah Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Hilmi Hamdani mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastri Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa itu ditabrak berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.
Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya seorang korban tabrakan, akan tetapi dirinya yang di jadikan tersangka (kini terdakwa).
"Saya dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang dimasukan ke penjara," aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2019) lalu.
Dari hasil keterangan saksi dipersidangan terkuak bahwa korban Umi Insiyah meninggal dunia 3 bulan paska terjadinya Laka lantas. “Korban meninggal dirumah, bukan dirumah sakit itupun dikerenakan sakit diabetes dan paru-paru,” ujar Miftakhul Effendy dihadapan majelis hakim.
Karena alasan kemanusiaan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, akhirnya memberikan pengalihan tahanan rumah negara ke tahanan kota terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani dalam perkara laka lalu lintas.
"Hanya kemanusian saja, keluarga terdakwa juga rata-rata pekerja ojek online, termasuk istri terdakwa. Anaknya juga masih kecil. Kita lakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rumah negara ke tahanan kota," kata Maxi Sigarlaki, diruangan, lantai 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019). (Tio)
Editor : Redaksi