Ali Murtopo Penyuap Bupati Malang Dihukum 3 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Ali Murtopo pemberi suap Bupati Malang non aktif Rendra Kresna, akhirnya dihukum 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis hakim Agus Hamzah, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (28/2/2019).

"Terdakwa Ali Murtopo dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 2.717. 745.000.00. Selambat-lambatnya pengembalian 1 bulan setelah putusan, bilamana tidak dikembalikan uang pengganti maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun," ujar Hakim Agus Hamzah.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, karena sidang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara itu usai mendengarkan putusan Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Darmadi menyatakan masih pikir-pikir selama satu minggu dari setelah dibacakan amar putusan. "Masih pikir-pikir yang mulia," tuturnya.

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Abdul Basir yang juga menyatakan masih pikir-pikir. "Tadi kita sampaikan pikir-pikir dan kami masih akan melaporkan ke pimpinan," ujarnya.

Perlu diketahui, Ali Murtopo disebut memberi suap kepada Bupati Malang non aktif Rendra Kresna, sebesar Rp 3,26 miliar. Uang diberikan sebagai belas jasa proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ali Murtopo sendiri mendapat uang sebanyak itu dari beberapa rekanan, dengan total Rp 29.526.349.300. Yang kemudian diberikan ke Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang dipesan terdakwa sebesar Rp 23.936.870.000. Sedangkan sidanya Rp 2.563.479.300 digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, terdakwa Ali Murtopo melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru