Potretkota.com - Trisno Nurpalupi, mantan Direktur PDAM Kota Mojokerto duduk dipesakitan sidang Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (28/6/2019).
Dalam persidangan, JPU Agus Tri Hartono yang juga Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, menyebut Trisno Nurpalupi didadili karena korupsi dana kas PDAM kurang lebih Rp 884 juta.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
“Perbuatan terdakwa sudah merugikan negara Rp. 884. 530. 000," kata Tri pada wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Trisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 118 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ncaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Untuk diketaui, Trisno Nurpalupi diperiksa terkait dugaan korupsi dana kas PDAM tahun anggaran 2013-2017 dan penyertaan modal Pemkot Mojokerto untuk PDAM Maja Tirta tahun 2013-2015. (Qin)
Editor : Redaksi