Potretkota.com - Marsudi (53) asal warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, di bui lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur berinisial IN, yang tak lain tetangganya sendiri. Persetubuhan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 dan terungkap 2017, yang akhirnya dilaporkan oleh korban pada 2019.
Meski demikian, Marsudi membantah bahwa ia tidak bersaah. "Saya tidak melakukan hal itu. Apalagi sampai 8 kali sejak tahun 2015. Sumpah saya difitnah, saya tidak mencabuli dia (korban)," dalihnya saat rilis di Polres Pasuruan, Kamis (22/8/2019) siang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Diakui Marsudi, mengenal korban karena sering main bersama teman-temannya didepan rumah. Korban juga sering dimintai tolong untuk mencuci piring dirumahnya. "Tapi yang menyuruh itu istri. Bahkan setelah selesai cuci piring, saya juga sering kasih uang Rp 5 ribu," akunya.
Disinggung soal langkah selanjutnya karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, Marsudi justru mengembalikan itu ke penyidik. "Saya tidak tahu persoalan itu dan apa kata penyidik saja, yang jelas saya tidak mengakuinya perbuatan itu," tambahnya.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP dalam rilisanya menyampaikan, bahwa tersangka mengaku atau tidak itu hak tersangka. Yang jelas, pihaknya menangkap dan menetapkan dia sebagai tersangka itu ada dasarnya. "Sebab kami sudah punya dua alat bukti lengkap, mulai hasil visum dan keterangan saksi. Ada enam saksi dan termasuk korban yang juga sudah kami periksa. Alat bukti sudah kami kantongi. Dan proses ini tetap jalan, tugas kami untuk menambah alat bukti dan membuktikan kejahatan tersangka," jelasnya.
Senada disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, menurutnya kasus ini terjadi tahun 2015. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas VI SD. Kata dia, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2015 dan baru terungkap 2019. "Itu terungkap setelah korban berani bercerita ke orang tuanya. Nah, orang tuanya tidak terima. Baru dilaporkan ke Polisi awal tahun ini," paparnya.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari laporan orang tua korban, Rizal menyebut pihaknya langsung bekerja dan melalukan pulbaket seteah itu menangkap tersangka di rumahnya. "Dalam pemeriksaan versi tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi versi korban, pencabulan dilakukan 8 kali selama tiga tahun itu," bebernya.
Modusnya, kata Kapolres, korban diajak masuk ke rumah tersangka disuruh cuci piring. "Setelah itu, korban diajak melihat film porno dan diajak untuk berhubungan badan menirukan adegan di film porno itu. Selanjutnya, korban di rayu oleh pelaku diiming-iming uang Rp 50 ribu," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi