Potretkota.com - Herry Prastowo supervisor pemasaran PT Penamas Nusa Prima (PNP) wilayah Surabaya akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, dihukum 1 tahun 6 bulan. Putusan ini diberikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang mendakwa tedakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan menuntutnya 2 tahun penjara.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herry Prastowo dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Martin Ginting, Rabu (4/9/2019) kemarin, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo menyatakan menerima.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk diketahui, terdakwa bekerja di PT Penamas Nusa Prima, Jalan Gayungsari Surabaya, sejak 15 Agustus 1988. Upah terakhir yang didapatkan perbuan, total Rp 10,5 juta. Anak dari Abu Anwar berdalih, uang Rp 1.238.838.000 yang telah digelapkan untuk berobat orang tuanya. (Tio)
Editor : Redaksi