Bos PT Glad Skincare Ditangkap

potretkota.com

Potretkota.com - Bos PT Glad Skincare berlokasi di Jalan Babatan, Menganti, Surabaya yakni MM alias (Fajar Resti alias Gladys ) ditetapkan sebagai tersangka kasus kosmetik yang mengandung zat berbahaya, berupa mercury dan hydroquinon.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Suryono menyampaikan, terbongkarnya kasus kosmetik berbahaya ini, setelah pihaknya menemukan berbagai kosmetik tanpa ijin edar.

Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat

“Subdit Indagsi Polda Jatim, melakukan proses penyelidikan terhadap kasus perdagangan kosmetik tanpa ijin. Kemudian produk ini mengandung bahan berbahaya, salah satunya ini mercury dan hydroquinon,” kata Kompol Suryono, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Cegah Superflu, Warga Surabaya Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri 

Kedua zat itu ditemukan dalam belasan produk kecantikan merk KLT. Meliputi, aneka krim pemutih, sabun wajah hingga serum kecantikan. Setelah disita, beberapa diantaranya ditest ke laboratorium untuk mengecek kandungan produk. Hasilnya, bahan yang terdapat didalam produk kecantikan mengandung zat mercury dan hydroquinone. Karena membahayakan kesehatan, berbagai jenis kosmetik itu pun ditarik dari pasaran. Dan petugas kepolisian menetapkan pemilik perusahaan, MM, sebagai tersangka.

Suryono juga menyebut, omzet bisnis kosmetik ilegal yang dijalankan tersangka sangat menggiurkan. Dalam sebulan, bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 1,6 miliar. “Ini (beroperasi) sejak tahun 2017,” tambahnya

Baca juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru