SPBU di Jalan Pemuda Disoal DPRD Surabaya

potretkota.com

Potretkota.com - Gawat! Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Jalan Pemuda Surabaya tetap beroperasi meski sebelumnya hasil hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, melarang beroperasi sementara hingga ada kajian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), 14 Oktober 2019 lalu.

Pihak SPBU dianggap juga mengabaikan bangunan di sampingnya, yang merupakan obyek vital negara, yaitu gedung Radio Republik Indonesia (RRI).

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Kabid Teknik RRI, Wijanarko, selama ini pihaknya belum pernah mendapat pemberitahuan dari managemen SPBU terkait dengan pendirian terminal pengisian bahan bakar tersebut. Memang, disebut Wijanarto seharusnya ada pemberitahuan pembangunan tetangga sebelah kalau hendak membangun sesuatu. Sehingga, andai ada sesuatu yang tidak diinginkan dapat dipahami bersama.

"Sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan kepada kami, seharusnya kalau ada sampai kepada saya. Karena, harus ada desposisi," kata Wijanarko di kantornya, Selasa (29/10/2019).

Bahkan, sambung Kabid Teknik RRI itu, andai nanti ada apa-apa dengan terminal pengisian BBM di sampingnya, pihaknya, secara terang-terangan tidak mau ikut bertanggung jawab. "Misalkan ada gangguan di SPBU, kami (RRI) tidak mau bertanggung jawab. Katanya, SPBU itu kan kena sinyal seperti HP saja tidak boleh. Apalagi ini RRI, sinyalnya kan lebih gedhe," tuturnya, 

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Sekadar diketahui, pihak perwakilan SPBU jalan Pemuda yang diwakili oleh Direktur aset, Roy Darma menolak untuk menandatangani hasil resum rapat hearing, alasanya takut dipecat dari perusahaannya dan meminta ijin pada pimpinan rapat untuk mendiskusikannya dengan jajaran management terlebih dahulu.

"Kita sudah memiliki ijin lengkap dari Pemkot Surabaya. Oleh karenanya kami akan terus melanjutkan proyek tersebut,” jelas Roy seusai hearing, Senin (14/10/ 2019) lalu.

Baca juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, ada beberapa catatan terkait perijinan yang dikeluarkan dinas terkait. Seperti kajian Amdal Lalin, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dilapangan, terkait volume kendaraan yang begitu padat di jalan Pemuda. "Volume kendaraan di jalan itu begitu padat, apalagi ditambah dengan adanya keluar masuknya kendaraan jika SPBU itu telah beroperasi," katanya.

Sedangkan, berdasar pengakuan Agung karyawan SPBU setempat. bahwa baru beroperasi kurang lebih semingguan. Itu artinya, setelah hearing pihak SPBU langsung mengoperasikan terminal BBM meski ada warning dari Komisi A untuk tidak jalan dulu. "Kami sudah berjalan sekitar tanggal 21, semingguanlah," ungkapnya. (Qin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru