Potretkota.com - Sejumlah warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot datangi Polres Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka mengadukan oknum makelar kasus (Markus) yang di duga terlibat dalam kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari yang merugikan negara Rp 2,9 miliar.
Sebelumnya kasus korupsi tersebut menyeret tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Bulusari, Yudoyono dan mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambang. "Akan tetapi saat fakta persidangan yang di gelar pengadilan negeri (PN) Tipikor Surabaya dengan dihadirkan beberapa saksi sempat mencuat adanya dugaan aliran dana senilai ratusan juta mengalir ke markus," kata LBH Patriot Nofi Hariyanto kepada pewarta, Jumat (27/12/2019) siang.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Masi menurutnya Nofi Hariyanto, markus korupsi TKD tersebut tak lain mantan seorang perangkat desa setempat yang diduga menjadi makelar kasus perkara korupsi pemanfaatan TKD Bulusari. Awal kejahatan modus markus tersebut menggunakan APH sebagai alat menakut-nakuti beberapa perangkat desa supaya tidak terjerat hukum.
Merasa perangkat ketakutan, ia menjanjikan tiga perangkat desa yakni Kasun, Bendahara dan Sekertaris Desa (Sekdes) Bulusari supaya menyerahkan sejumlah uang untuk pengamanan perkara. Parahnya, permintaan uang ratusan juta atas permintaan pihak Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
"Dari situlah kami bersama warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil untuk melakukan audensi dengan Kasi Pidsus terkait perkara ini. Pihak Kejari sendiri mengucapkan terima kasih kepada warga atas informasi yang disampaikan. Kami tidak ingin, markus atau pun oknum tidak bertanggung jawab menggunakan APH sebagai alat untuk memeras. Hasilnya audensi tersebut muncul berbagai pertimbangan. Sebab kasus tersebut masuk kerana Penipuan, penggelapan dan gratifikasi. Akhirnya kami laporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan," jelas Nofi Hariyanto.
Nofi Hariyanto mengancam, jika tidak ada tindak lanjut atas pengaduan ini, pihaknya bersam warga akan unjuk rasa besar-besaran. "Kami juga tidak ingin gara-gara adanya markus, nama intitusi Kejaksaan atau Kepolisian jadi tercoreng. Maka dari itu, kami mengharap Kejari Bangil dan pihak Kepolisian mengusut tuntas adanya markus korupsi tersebut. Apabila tidak ada respon atau tidak ada tindakan soal pengaduan warga, maka kami bersama warga Bulusari akan unjuk rasa besar-besaran, jadi kami bersama warga tidak main-main menuntaskan kasus korupsi TKD ini," tegasnya.
Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda menyampaikan benar adanya pengaduan itu. "Untuk sementara masih kita pelajari dulu. Setelah itu baru kita selidiki," singkatnya. (Mat)
Editor : Redaksi