Potretkota.com - Joko Susilo (38) pria pengangguran asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) di jebloskan penjara oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Pasalnya kedoknya terbongkar memperjualbelikan calon istrinya dengan harga Rp 3 juta dengan dalih sex threesome.
Kepada pewarta, Joko Susilo mengaku awalnya ingin sensasi sex. "Dengan kekasihku sama-sama penasaran adanya sensasi dan fantasi gimana berbuat hubungan badan dengan cara bertiga. Dan yang membuat penasaran kami juga saat itu sama-sama menyaksikan vidio porno yang ternyata threesome. Nah, dari situlah saya dan kekasihku mulai terangsang. Akhirnya rasa penasaran saya dan kekasihku semakin memuncak. Setelah itu saya posting di Facebook, siapa yang ingin threesome, kami siap," akunya saat rilis di Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2020) siang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Selain itu, Joko mengakui menyertakan nomor handphonenya, meskipun akun yang di buat untuk memposting bukan akun aslinya. "Saya juga sempat menyampaikan di medsos barang siapa yang berminat silahkan mengirimkan foto untuk diseleksi dan dipilih oleh kekasihku. Terus terang, saya baru kali ini melakukan perbuatan terlarang. Pertama, saya lakukan di Jogja dan kedua saya lakukan di Pasuruan. Saya lakukan perbuatan ini hanya sebulan. Sebenarnya saya tidak menjual kekasihku, tetapi ingin menikmati sensasi dan fantasi yang berbeda saat berhubungan badan dengan cara bertiga," tandasnya.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Disinggung soal tarif penjualan, Joko menampik tidak ada tarif penjualan kekasihnya. "Saya hanya minta untuk uang transport saja. Dan biaya itu juga bukan untuk persiapan nikah saya," ujar Joko.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, saat itu tersangka ditangkap saat sedang bertransaksi dengan tamunya di sebuah hotel kawasan Prigen. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, tarif mereka sekali berkencan senilai Rp 3 juta. Jadi kasus ini masih akan kami dalami. Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang. Selanjutnya kasus ini masih kami kembangkan. Dan sementara tersangka baru satu orang, yakni yang menjajakan di media sosial," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi