Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus mengusut dugaan kasus penyelewengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 650 juta yang dilakukan oleh Pengurus dan Kepala Desa (Kades) Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini terus bergulir dan terbukti, Kejaksaan melalui Kasi intel memanggil Kades Gerbo, Sutrisno dan Pengurus BUMDes, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Saat dikonfirmasi pewarta, Kasi Intel Kejari Bangil Irvan membenarkan telah memanggil Pengurus dan Kepala desa (Kades) Gerbo. "Pemanggilan itu sengaja kami lakukan, intinya untuk menggali data lebih dalam terkait kasus dugaan penyelewengan BUMDes. Sebab sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh warga setempatm," katanya.
Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Saat ini semua data laporan keuangan BUMDes sampai HIPAM sudah didapat. "Selanjutnya berkas tersebut kami pelajari apakah ada indikasi korupsi atau tidak," ujar Irvan.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III
Di tempat terpisah, Kades Gerbo Sutrisno mengakui dirinya dipanggil Kejaksaan. "Kami dipanggil hanya sebatas mengantar pengurus BUMDes ke kantor Kejaksaan. Saya hanya sebatas mengantarkan pengurus BuMDes ke Kejaksaan saja," dalihnya. (Mat)
Editor : Redaksi