Potretkota.com - Setelah mencuri uang dalam kotak amal Mushola Al Abor di Jalan Keputih Tegal, Kasrori Khayarun jadi gila. Namun, M. Yusril Islahudin dan Bibit Hariyadi rekannya yang ikut melakukan pencurian, di Putus Bersalah dan dihukum pidana selama 5 bulan penjara.
"Untuk kedua terdakwa dihukum PIDANA PENJARA masing-masing 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2020)
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno yang menuntut 5 bulan penjara, maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan sekitar 27 Desember 2019 lalu ada tiga terdakwa yakni Yusril, Kasrori dan Bibit mencuri kotak amal di Mushola Al Abor dengan peranan masing-masing.
Baca juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat
Saat setelah memancing Yusril mencuci kaki dan melihat kotak Amal warna hijau di Mushola dengan keada sepi sehingga timbul niat jahat lalu mengajak Kasrori dan Bibit berbonceng tiga mengunakan motor lalu mereka mengambil kotak amal dan diletakkan dalam kamar mandi. Saat hendak mengeluarkan kotak amal dipergoki oleh Agus Prasetyo dan Didiket Anggota Polsek Sukolilo Surabaya.
Atas perbuatannya kedua terdakwa yakni M.Yusril dan Bibit Oleh JPU Hadi Winarno didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 55 KUHPidana dan dituntut dengan 5 bulan penjara.
Baca juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng
JPU Hadi Winarno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menjelaskan, karena sudah gila terdakwa Kasrori sudah di SP3 oleh Polsek Sukolilo. Sedangkan Yusril dan Bibit, sudah ada perdamaian dengan menyerahkan kotak amal berserta isinya ke Imam Fauzi selaku takmir Mushola.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin. Menurutnya terdakwa Kasrori di SP3 karena sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. "Setelah dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangauan jiwa berat, kami melakukan gelar perkara sesuai dengan Pasal 44 KUHP sehingga pekara dihentikan," pungkasnya. (Tio)
Editor : Redaksi