Potretkota.com - Fitriyansyah, S.E Bin Amandillah (Alm) pemilik toko UD Habza di Jalan Kertajaya Surabaya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menipu pelanggan Haedar Ramadhan Rp 42.378.000.
Diah Ratri Hapsari, SH, MH yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Menurut saksi korban Haedar Ramadhan, perkara ini berawal saat ia membeli granit dengan total Rp 42.378.000 untuk dikirim ke alamat Ekspedisi Trans Papua Jl Tanjung Batu Perak Surabaya. Namun, dengan waktu yang ditentukan, produk tidak kunjung datang.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Uang Rp 42.378.000 yang sudah terlanjur ditransfer, oleh terdakwa ternyata dipakai untuk membayar hutang dan keperluan pribadi lainnya. Karena itu, korban melaporkan kasus ini ke Polisi.
"Pembayaran sudah lunas melalui M Banking. Hingga saat ini belum ada pengembalian uang sama sekali," kata saksi Heardar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Sementara, Fitriyansyah tidak membantah perbuatannya. “Iya benar yang mulia,” singkat Fitryiansyah melalui sambungan Telekomfrem. (Tio)
Editor : Redaksi